Analisis Risiko Hukum dalam Penggunaan Kartu Kredit Digital di Indonesia

Authors

  • Herma Diana Universitas Lembah Dempo
  • Mastriati Hini Hermala Dewi Universitas Lembah Dempo

DOI:

https://doi.org/10.54342/rjr37n90

Keywords:

Kartu Kredit Digital, Risiko Hukum, Perlindungan Konsumen, Literasi Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis risiko hukum dalam penggunaan kartu kredit digital di Indonesia dan mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Perbankan, UU Perlindungan Data Pribadi, serta peraturan OJK terkait kartu kredit digital, dan membandingkannya dengan praktik nyata di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, risiko hukum tetap tinggi, terutama fraud digital, kebocoran data pribadi, dan sengketa tagihan, akibat literasi hukum konsumen yang rendah dan prosedur penyelesaian sengketa yang rumit. Simpulan penelitian menekankan perlunya edukasi hukum digital bagi konsumen, penguatan sistem keamanan bank/fintech, dan pengawasan aktif regulator untuk memastikan perlindungan hukum konsumen berjalan efektif.

References

1. Ali, M. (2019). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Friedman, L. M. (1975). Legal culture and legal development. New York: Wiley.

Kamaruddin, H. (2016). Kesadaran hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Bandung: Alumni.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2010). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI. Diakses dari https://www.mahkamahkonstitusi.go.id

Natsir, M. (2012). Hukum Keluarga Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2018). Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Kartu Kredit dan Transaksi Digital. Jakarta: OJK. Diakses dari https://www.ojk.go.id

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Laporan Pengaduan Konsumen Kartu Kredit Digital Tahun 2023. Jakarta: OJK. Diakses dari https://www.ojk.go.id

Rofiq, A. (2015). Perlindungan hukum terhadap anak lahir di luar nikah dalam perspektif Islam. Yogyakarta: UII Press.

Soekanto, S. (2010). Pengantar ilmu hukum (15th ed.). Jakarta: Rajawali Pers.

Sayyid Sabiq. (2008). Fiqh Sunnah. Cairo: Dar al-Fikr.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sekretariat Negara. Diakses dari https://peraturan.go.id

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jakarta: Sekretariat Negara. Diakses dari https://peraturan.go.id

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara. Diakses dari https://peraturan.go.id

World Bank. (2021). Digital payments in Indonesia: Opportunities and risks. Washington, DC: World Bank.Diakses dari https://www.worldbank.org

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Analisis Risiko Hukum dalam Penggunaan Kartu Kredit Digital di Indonesia. (2026). Ekonomia, 16(1), 84-90. https://doi.org/10.54342/rjr37n90