Peran World Trade Organization (WTO) Dalam Menangani Sengketa Dagang Indonesia - China

Authors

  • Mastriati Hermala Dewi Universitas Lembah Dempo
  • Herma Diana Universitas Lembah Dempo

DOI:

https://doi.org/10.54342/mrkx6p31

Keywords:

WTO, Sengketa Dagang, Dumping baja, Indonesia, China.

Abstract

Penelitin ini bertujuan untuk menganalisis peran WTO dalam penyelesaian sengketa perdagangan antara Indonesia dan China, khususnya terkait kasus impor baja yang diduga dilakukan melalui praktik dumping World Trade Organization (WTO) berperan sebagai regulator dan mediator dalam sistem perdagangan internasional dengan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan. Penelitian ini menganalisis peran WTO dalam menyelesaikan konflik perdagangan antara Indonesia dan China terkait dugaan praktik dumping impor baja dari China ke Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan analisis data sekunder dari dokumen resmi WTO dan sumber terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa WTO berfungsi sebagai lembaga yang memberikan ruang hukum yang netral bagi Indonesia untuk melindungi industri baja domestiknya tanpa harus melakukan tindakan sepihak yang dapat memicu ketegangan perdagangan. Mekanisme penyelesaian sengketa WTO memperkuat posisi negara berkembang dalam menghadapi praktik perdagangan tidak adil dari negara-negara dengan kekuatan ekonomi lebih besar. Selain itu, prosedur yang jelas dan terstruktur di WTO mendorong penyelesaian sengketa secara damai berdasarkan hukum internasional, penting di tengah meningkatnya interdependensi ekonomi global. Penelitian ini merekomendasikan agar Indonesia terus memanfaatkan forum WTO untuk menyelesaikan sengketa dagang serta meningkatkan kapasitas nasional dalam memahami regulasi WTO agar dapat mengoptimalkan perlindungan industri domestik secara legal dan berkelanjutan.

References

Bagwell, Kyle, dan Robert W. Staiger. 2010. What Do Trade Negotiators Negotiate About? Empirical Evidence from the World Trade Organization. American Economic Review, 100(2): 146–150.

Bown, Chad P., dan Douglas A. Irwin. 2019. The Trump Trade War: A Timeline. Peterson Institute for International Economics. https://www.piie.com/blogs/trade-and-investment-policy-watch/trump-trade-war-china-date-guide.

Finger, J. Michael, dan Douglas Nelson. 1989. “The Political Economy of Administered Protection.” American Economic Review, 79(2): 452–456.

Hoekman, Bernard M., dan Michel M. Kostecki. 2009. The Political Economy of the World Trading System: The WTO and Beyond. 3rd ed. Oxford: Oxford University Press.

Jackson, John H. 2006. Sovereignty, the WTO, and Changing Fundamentals of International Law. Cambridge: Cambridge University Press.

Krugman, Paul R., Maurice Obstfeld, dan Marc Melitz. 2015. International Economics: Theory and Policy. 10th ed. Boston: Pearson Education.

WTO (World Trade Organization). 2023. Anti-Dumping Agreement. Geneva: WTO. https://www.wto.org/english/tratop_e/adp_e/adp_e.htm.

WTO (World Trade Organization). n.d. “Dispute Settlement.” Diakses 12 Juli 2025. https://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/dispu_e.htm.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2020. Laporan Investigasi Anti-Dumping Baja Impor. Jakarta: Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Setyawan, Agus. 2018. “Dampak Kebijakan Anti-Dumping terhadap Industri Baja Nasional di Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 9(1): 45–58.

Downloads

Published

2025-09-27

Issue

Section

Articles

How to Cite

Peran World Trade Organization (WTO) Dalam Menangani Sengketa Dagang Indonesia - China. (2025). Ekonomia, 15(2), 171-178. https://doi.org/10.54342/mrkx6p31