ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR TERHADAP HARTA KEKAYAAN DEBITUR YANG DINYAKAN PAILIT
DOI:
https://doi.org/10.54342/itbis-e.v12i1.205Keywords:
Perlindungan Hukum , Debitor, Kreditor,Kepailitan.Abstract
Penelitian ini berjudul perlindungan hukum kreditor terhadap harta kekayaan debitur. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana akibat dan bentuk perlindungan hukum kreditor dalam hal terjadi kepailitan. Penelitian ini merupakan bentuk penelitian yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan pendekatan atau penelitian kepustakaan dan juga dari dokumen-dokumen dan juga bahan-bahan skunder yakni dengan menyajikan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang diperoleh dari hasil para ilmuan hukum, buku-buku literator, makalah, jurnal, bahan hukum dari sosial media serta karya ilmiah lainnya berupa skripsi, tesis ataupun disertasi yang berkaitan dengan akibat dan perlindungan hukum bagi kreditor terhadapat harta kekayaan debitor untuk menganalisis permasalahan-permasalahan yang dighadapai kreditor dalam hal terjadi kepailitan.
Hasil penelitian dalam penulisan ini, pada dasarnya perlindungan bagi kreditor berdasarkan undang-undang kepailitan, perlindungan tersebut diberikan dengan cara kreditor mengajukan permohonan pailit bagi debitor dengan persetujuan kreditor yang lainnya. Jika terjadi pembatalan atas tindakan debitor pailit yang merugikan kreditor dapat dilakukan tindakan hukum actio pauliana.
Kata kunci : Perlindungan Hukum , Debitor, Kreditor,Kepailitan.